Pages

Thursday, May 1, 2014

MAKALAH PENGETAHUAN LINGKUNGAN TENTANG USAHA/KEGIATAN WAJIB AMDAL DAN TIDAK WAJIB AMDAL(HANYA UKL UPL)



TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGANNAMA  :  MARIA F. BERE
NIM      :  1306031001

A.   JENIS USAHA/ KEGIATAN WAJIB AMDAL


     Menurut Pasal 22 UUPPLH Ayat (1), Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kemudian dalam Pasal 24 UUPPLH Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Ketentuan Umum PP Amdal, Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
1.   Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan, dampak penting dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria:
a.     Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.     Luas wilayah penyebaran dampak-dampak;
c.     Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.    Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.     Sifat kumulatif dampak;
f.     Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g.     Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pasal 23 Ayat (1) UUPPLH, menjelaskan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
a.     Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.     Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.     Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.    Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.     Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f.     Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g.     Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.     Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i.      Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
3.   Pasal 23 Ayat (2) UUPPLH, Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Secara rinci kemudian diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Lampiran 1 menetapkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, antara lain:
A.    Usaha/ kegiatan bidang Pertahanan
2.jpgSecara umum, kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas militer dengan skala/besaran sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini berpotensi menimbulkan dampak penting antara lain potensi terjadinya ledakan serta keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan yang cukup luas. Contohnya yaitu pembangunan pangkalan TNI AL dan TNI AU kelas A dan B, pembangunan pusat latihan tempur >10.000ha.

B. Usaha/ kegiatan bidang Pertanian

Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan pestisida/herbisida. Disamping itu sering pula muncul potensi konflik sosial dan penyebaran penyakit endemic. Contohnya budidaya tanaman pangan >2000ha, budidaya tanaman holtikultura >5000ha, dan budidaya tanaman perkebunan.

C. Usaha/ kegiatan bidang Perikanan


1.jpgPada umumnya dampak penting yang ditimbulkan usaha budidaya tambak udang dan ikan adalah perubahan ekosistem perairan dan pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan mangrove akan berdampak terhadap habitat, jenis dan kelimpahan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang berada di kawasan tersebut. Pembukaan hutan mangrove dimaksud wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, seperti memperhatikan kelestarian sempadan pantai mangrove, tata cara konversi mangrove yang baik dan benar untuk meminimalisasi dampak, dan lain sebagainya. Contohnya budidaya udang atau ikan dengan luas >50ha, budidaya perikanan terapung (air tawar>2.5ha, air laut>5ha)

D. Usaha/ kegiatan bidang Kehutanan
index.jpg
Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem hutan, hidrologi, keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam dan potensi konflik sosial. Contohnya usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) dari hutan alam (semua besaran) dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) dari hutan tanaman (>=5.000ha).

E. Usaha/ kegiatan bidang Perhubungan
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQ6mW2pd4A9lY1xqd3Wbb_-7XHTCZNaUphNRwNkO5r6-3bGufIgZg
Contohnya pembangunan jalur kereta api, terminal penumpang, terminal barang, transportasi penumpang, pengerukan perairan dengan capital dredging, penempatan hasil keruk di laut, pembangunan pelabuhan, dan Bandar udara.



F. Usaha/ kegiatan bidang Tekhnologi Satelit

Contohnya pembanguna dan pengoperasian Bandar antariksa, pembuatan fasilitas peluncuran roket, pembuatan fasilitas propelan roket, pabrik roket, pembangunan fasilitas uji static roket.

G. Usaha/ kegiatan bidang Perindustriaan

6.jpgContohnya industry semen (yang dibuat melalui produksai klinker), industry pulp atau industry pulp dan kertas yang terintegrasi dengan hutan tanaman industry, industry petrokimia hulu, kawasan industry (yang terintegrasi), industry galangan kapal dengan system graving dock, industry propelan, amunisi dan bahan peledak, industry peleburan timah hitam.

H. Usaha/ kegiatan bidang Pekerjaan Umum

Beberapa kegiatan pada bidang Pekerjaan Umum mempertimbangkan skala/besaran kawasan perkotaan (metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang 7.jpgdiatur dalam peraturan perundangan yang berlaku yang mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya. Contohnya pembangunan waduk/ bendungan, daerah irigasi, pengembangan rawa, pembangunan pengaman pantai dan perbaikan muara sungai, normalisasi sungai dan pembuatan kanal banjir, pembangunan/perbaikan jalan tol, pembangunan subway, terowongan, jalan layang, jembatan, TPA, instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), drainase, dan jaringan air bersih.

I.       Usaha/ kegiatan bidang Sumber Daya Energi dan Mineral

Eksploitasi mineral dan batu bara, penambangan bawah laut, eksplotasi minyak dan gas bumi, pipanasi minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar minyak di laut, pembangunan kilang, terminal regasifikasi LNG (darat/laut), pengembangan gas metana, pembangunan jaringan transmisi, pembangkit listrik.

J. Usaha/ kegiatan bidang Pariwisata
8.jpg
Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem, hidrologi, bentang alam dan potensi konflik sosial. Contohnya kawasan pariwisata, taman rekreasi, lapangan golf.

K. Usaha/ kegiatan bidang Pengembangan Nuklir

Secara umum, kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi nuklir selalu memiliki potensi dampak dan risiko radiasi. Persoalan kekhawatiran masyarakat yang selalu muncul terhadap kegiatan-kegiatan ini juga menyebabkan kecenderungan terjadinya dampak sosial. Contohnya pembangunan dan pengoperasian reactor nuklir dan nuklir non reactor, instalasi pengelolaan limbah radioaktif dan produksi radioisotop.

L. Usaha/ kegiatan bidang Pengelolaan Limbah B3

Kegiatan yang menghasilkan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, terutama kegiatan yang dipastikan akan mengkonsentrasikan limbah B3 dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam tabel. Kegiatan-kegiatan ini juga secara ketat diikat dengan perjanjian internasional (konvensi basel) yang mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat seksama dan terkontrol. Contohnya industry jasa pengelolaan limbah B3, pemanfaatan, pengelolaan, penimbunan,

M. Usaha/ kegiatan bidang Rekayasa Genetika

4.jpg











B.   JENIS USAHA TIDAK WAJIB AMDAL (HANYA UKL/UPL)

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
 Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut ?
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

No comments:

Post a Comment