NAMA : MARIA
F. BERE
NIM
: 1306031001
A. JENIS USAHA/ KEGIATAN WAJIB AMDAL
Menurut Pasal 22 UUPPLH
Ayat (1), Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kemudian dalam Pasal 24 UUPPLH Dokumen
amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusan
kelayakan lingkungan hidup.
Ketentuan
Umum PP Amdal, Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang
sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;
1.
Pasal 22 Ayat (2) menjelaskan,
dampak penting dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria:
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Luas wilayah penyebaran dampak-dampak;
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
a. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b. Luas wilayah penyebaran dampak-dampak;
c. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
g. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pasal 23 Ayat (1) UUPPLH, menjelaskan kriteria
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan
amdal terdiri atas:
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
3.
Pasal 23 Ayat (2) UUPPLH,
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri. Secara rinci kemudian diatur di dalam Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup (PerMenLH) No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana
Usaha atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan.
Lampiran 1
menetapkan berbagai bidang kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, antara lain:
A.
Usaha/ kegiatan bidang
Pertahanan
Secara umum, kegiatan yang berkaitan dengan
aktivitas militer dengan skala/besaran sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini berpotensi menimbulkan dampak penting antara lain potensi terjadinya
ledakan serta keresahan sosial akibat kegiatan operasional dan penggunaan lahan
yang cukup luas. Contohnya yaitu pembangunan pangkalan
TNI AL dan TNI AU kelas A dan B, pembangunan pusat latihan tempur >10.000ha.
B. Usaha/ kegiatan bidang
Pertanian
Pada umumnya dampak
penting yang ditimbulkan usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan
perkebunan berupa erosi tanah, perubahan ketersediaan dan kualitas air akibat
kegiatan pembukaan lahan, persebaran hama, penyakit dan gulma pada saat
beroperasi, serta perubahan kesuburan tanah akibat penggunaan
pestisida/herbisida. Disamping itu sering pula muncul potensi konflik sosial
dan penyebaran penyakit endemic. Contohnya budidaya tanaman pangan >2000ha,
budidaya tanaman holtikultura >5000ha, dan budidaya tanaman perkebunan.
C. Usaha/ kegiatan bidang
Perikanan
Pada umumnya dampak penting yang ditimbulkan
usaha budidaya tambak udang dan ikan adalah perubahan ekosistem perairan dan
pantai, hidrologi, dan bentang alam. Pembukaan hutan mangrove akan berdampak
terhadap habitat, jenis dan kelimpahan dari tumbuh-tumbuhan dan hewan yang
berada di kawasan tersebut. Pembukaan hutan mangrove dimaksud wajib sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan, seperti memperhatikan kelestarian sempadan pantai mangrove, tata cara
konversi mangrove yang baik dan benar untuk meminimalisasi dampak, dan
lain sebagainya. Contohnya budidaya udang atau ikan dengan luas >50ha,
budidaya perikanan terapung (air tawar>2.5ha, air laut>5ha)
D. Usaha/ kegiatan bidang
Kehutanan
Pada umumnya dampak
penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem hutan, hidrologi,
keanekaragaman hayati, hama penyakit, bentang alam dan potensi konflik sosial.
Contohnya usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) dari hutan alam (semua
besaran) dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (UPHHK) dari hutan tanaman (>=5.000ha).
E. Usaha/ kegiatan bidang
Perhubungan
Contohnya pembangunan jalur kereta api,
terminal penumpang, terminal barang, transportasi penumpang, pengerukan
perairan dengan capital dredging, penempatan
hasil keruk di laut, pembangunan pelabuhan, dan Bandar udara.
F. Usaha/ kegiatan bidang
Tekhnologi Satelit
Contohnya pembanguna dan pengoperasian
Bandar antariksa, pembuatan fasilitas peluncuran roket, pembuatan fasilitas propelan
roket, pabrik roket, pembangunan fasilitas uji static roket.
G. Usaha/ kegiatan bidang
Perindustriaan
Contohnya industry semen (yang dibuat melalui produksai klinker),
industry pulp atau industry pulp dan kertas yang terintegrasi dengan hutan tanaman
industry, industry petrokimia hulu, kawasan industry (yang terintegrasi),
industry galangan kapal dengan system graving
dock, industry propelan, amunisi dan bahan peledak, industry peleburan
timah hitam.
H. Usaha/ kegiatan bidang
Pekerjaan Umum
Beberapa kegiatan
pada bidang Pekerjaan Umum mempertimbangkan skala/besaran kawasan perkotaan
(metropolitan, besar, sedang, kecil) yang menggunakan kriteria yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
yang mengatur tentang penyelenggaraan penataan ruang (Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang) atau penggantinya.
Contohnya pembangunan waduk/ bendungan, daerah irigasi, pengembangan rawa,
pembangunan pengaman pantai dan perbaikan muara sungai, normalisasi sungai dan
pembuatan kanal banjir, pembangunan/perbaikan jalan tol, pembangunan subway,
terowongan, jalan layang, jembatan, TPA, instalasi pengolahan lumpur tinja
(IPLT), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), drainase, dan jaringan air
bersih.
I.
Usaha/ kegiatan bidang Sumber
Daya Energi dan Mineral
Eksploitasi mineral dan batu bara,
penambangan bawah laut, eksplotasi minyak dan gas bumi, pipanasi minyak bumi,
gas bumi dan bahan bakar minyak di laut, pembangunan kilang, terminal
regasifikasi LNG (darat/laut), pengembangan gas metana, pembangunan jaringan
transmisi, pembangkit listrik.
J. Usaha/ kegiatan bidang
Pariwisata
Pada umumnya dampak
penting yang ditimbulkan adalah gangguan terhadap ekosistem, hidrologi, bentang
alam dan potensi konflik sosial. Contohnya kawasan pariwisata, taman rekreasi,
lapangan golf.
K. Usaha/ kegiatan bidang
Pengembangan Nuklir
Secara umum,
kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi
nuklir selalu memiliki potensi dampak dan risiko radiasi. Persoalan
kekhawatiran masyarakat yang selalu muncul terhadap kegiatan-kegiatan ini juga
menyebabkan kecenderungan terjadinya dampak sosial. Contohnya pembangunan dan
pengoperasian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
instalasi pengelolaan limbah radioaktif dan produksi radioisotop.
L. Usaha/ kegiatan bidang
Pengelolaan Limbah B3
Kegiatan yang
menghasilkan limbah B3 berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan
kesehatan manusia, terutama kegiatan yang dipastikan akan mengkonsentrasikan
limbah B3 dalam jumlah besar sebagaimana tercantum dalam tabel.
Kegiatan-kegiatan ini juga secara ketat diikat dengan perjanjian internasional
(konvensi basel) yang mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat
seksama dan terkontrol. Contohnya industry jasa
pengelolaan limbah B3, pemanfaatan, pengelolaan, penimbunan,
M. Usaha/ kegiatan bidang Rekayasa
Genetika
B. JENIS USAHA TIDAK WAJIB
AMDAL (HANYA UKL/UPL)
1. Pastikan
bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI
Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha
dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya
tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar
jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan
Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau
kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi
amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak
berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)
dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau
kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan
bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi
untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak
tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib
dilengkapi amdal.
3. Periksa
peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib
UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri
departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum
menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan
jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan
langkah kelima.
• Dalam hal menteri
departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah
menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi
dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan
batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib
UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi
perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral
atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha
dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib
mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan
memerlukan UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut ?
• Skala/besaran/ukuran
•
Kapasitas produksi
•
Luasan lahan yang dimanfaatkan
•
Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan
•
Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
•
Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
•
Besaran investasi
•
Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan
•
Jumlah tenaga kerja
• Aspek
sosial kegiatan
Apabila
diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan
kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan
skala/besaran rencana usaha dan/atau
kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat
menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha
dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen
sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).
No comments:
Post a Comment